BCO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan seorang pria berinisial AK (41) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, S (14), yang masih berstatus pelajar SMP di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani mengungkapkan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 24 Maret 2026 lalu. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
Diketahui, pelaku dan istrinya (ibu korban) sudah lama berpisah tempat tinggal, meskipun secara hukum belum resmi bercerai. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat mendatangi kediaman korban.

“Pelaku sering datang, kemudian saat korban sedang tidur dipeluk dan dilakukan perbuatan tidak senonoh. Korban setelah kejadian langsung meminta bantuan ke tetangga untuk menghubungi ibunya. Saat itu korban menangis dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Eka, Selasa 21 April 2026 kemarin.
Eka mengungkapkan, sejatinya terdapat korban lain dalam kasus yang sama tersebut yang tak lain merupakan kakak korban. Peristiwa yang menimpa kakak korban sebelumnya itu terjadi sudah cukup lama. Namun sayangnya, kasus itu tidak dilaporkan lantaran korban ketakutan.
“Ada dua korban, tapi yang dilaporkan hanya satu karena ini delik aduan dan kejadian terhadap korban lainnya sudah lama,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini berdalih baru satu kali melakukan aksi bejatnya terhadap S. Meski demikian, polisi tetap melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Cilegon,” tegas Eka. []
