CILEGON.BCO.CO.ID – Badan Narkotika Naional Provinsi (PBNNP) Banten berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika Golongan I jenis Ganja asal Aceh yang diedarkan di Kota Cilegon. Dalam pengungkapan tersebut, meringkus seorang pemuda MRR dan seorang tukang ojek berinisial STS. Petugas juga mendapati 1,3 kilogram ganja dan 11 pohon ganja yang ditanam di dalam pot di kediaman MRR warga Kampung Sukajadi, RT/RW 03/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kepala BNNP Banten Brigjen (Pol) Hendri Marpaung menyatakan, ketika melaksanakan pengiriman barang haram itu, MRR menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia dengan menyertakan alamat palsu. Selanjutnya barang itu diambil sebelum diantar ke alamat tujuan.
“Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai ke tujuan, karena mereka ini memberikan alamat tujuan yang palsu sehingga Kantor Pos tidak mengetahui nanti atau tidak sampai ini barang,” kata Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten ketika menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Serang, Rabu 27 Januari 2021.
Untuk mengambil barang pesanannya yang akan diedarkan di Kota Cilegon itu, lanjut Hendri, tersangka MRR memerintahkan kurir untuk menghubungi petugas PT Pos Indonesia agar dapat mengambil barang haram itu. “Jadi sebelum sampai tujuan, kurir ini sudah mencegat tukang pos di jalan. Nah kita lakukan control delivery sehingga tertangkaplah si kurir,” jelasnya.
Setelah melakukan introgasi terhadap kurir yang diperintahkan MRR, selanjutnya petugas melakukan introgasi dan mendapati alamat MRR. Di kediaman MRR, petugas mendapati 11 pohon ganja yang ditanam di dalam enam buah pot di teras rumahnya di lantai dua.
“Disana kita melihat enam pot tanaman yang diduga ganja yaitu cannabis, setelah kami teliti secara mendalam saya lihat profilnya dan ternayata betul bahwa itu adalah ganja,” imbuhnya.
Tersangka MR telah lima kali melakukan pengiriman hingga akhirnya terbongkar oleh petugas BNNP Banten. Selain itu, MR juga merupakan anggota dari Komunitas Lingkar Ganja Nusantara. “Pengakuan bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon dan mereka ini punya komunitas, LGN (Lingkar Ganja Nusantara-red),” ujar Hendri.
Dalam kasus tersebut, tersangka peredaran gelap narkotika golongan I itu diancam penjara 20 tahun kurungan bui lantaran menyalahi UU Pasal 114, Pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. []