CILEGON.BCO.CO.ID – Tersangka MRR (20), warga Kampung Sukajadi, RT/RW 03/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang dibekuk petugas BNNP Banten mengaku sebagai anggota Komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Ia ditangkap BNNP Banten pada Rabu 13 Januari 2021 lalu lantaran menjadi otak peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ganja jaringan Sumut – Cilegon.
Dari hasil pengungkapan yang sebelumnya petugas BNNP Banten menangkap STS, tukang ojek suruhan MRR itu, petugas mendapati 1,3 kilogram ganja asal Aceh.
Setelah melakukan introgasi terhadap kurir yang diperintahkan MRR, selanjutnya petugas mendapati alamat MRR. ditempat MRR, petugas mendapati 11 pohon ganja yang ditanam di dalam enam buah pot di teras rumahnya di lantai dua.
“Disana kita melihat enam pot tanaman yang diduga ganja yaitu cannabis, setelah kami teliti secara mendalam saya lihat profilnya dan ternayata betul bahwa itu adalah ganja,” kata Brigjen (Pol) Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten ketika menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Serang, Rabu 27 Januari 2021.
Berdasarkan fakta yang ditemukan petugas BNNP Banten, ternyata tersangka MRR menanam ganja di kediamannya untuk kebutuhan ia bersama kelompoknya. Benih ganja tersebut didapat dari ganja yang dikirim kemudian bijinya diambil untuk ditanam.
“Biji itu disemai sama dia (MRR-red) dan ini sudah yang kedua kali, yang pertama sudah pernah panen katanya. Mereka gunakan untuk kelompok mereka,”
Hendri menyebutkan, di wilayah Banten sendiri komunitas LGN berjumlah kurang dari 100 orang. Kendati begitu, kelompok ini teritegrasi secara nasional . BNNP Banten juga menyatakan, pihaknya sudah mengawasi kelompok yang sewaktu-waktu bisa melakukan pemeriksaan terhadap kelompok yang meminta pemerintah melegalkan ganja tersebut.
Sementara itu, tersangka MRR telah lima kali melakukan pengiriman ganja kering dari Aceh, hingga akhirnya terbongkar oleh petugas BNNP Banten. Selain itu, MR juga merupakan anggota dari Komunitas Lingkar Ganja Nusantara. “Pengakuan bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon dan mereka ini punya komunitas, LGN (Lingkar Ganja Nusantara-red),” pungkas Hendri.
Dalam kasus tersebut, tersangka peredaran gelap narkotika golongan I itu diancam penjara 20 tahun kurungan bui lantaran menyalahi UU Pasal 114, Pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []
