JAKARTA, BCO – Pemerintah Republik Indonesia kembali menambah wilayah yang disetujui untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB untuk Provinsi Banten disetujui Minggu, 12 April 2020.
Wilayah di Banten yang mengajukan PSBB adalah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Pemberlakuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten akan disetujui hari ini,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta.
Dengan demikian jumlah wilayah yang disetujui PSBB adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Provinsi Banten.
Dijelaskan Achmad Yurianto, penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa terintegrasi. Selain itu, menurut Ahmad Yurianto, faktor penyebaran Covid-19 adalah manusia. Jadi harus ada pembatasan aktivitas manusia.
“Dengan disetujuinya Provinsi Banten, penanganan Covid-19 di Jabodetabek bisa lebih terintegrasi,” ujarnya.
“Harus ada pembatasan agar kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol, sehingga penyebaran bisa diatasi,” pungkasnya. [*]
Sumber: Beritasatu.com dan Kompas.com