BCO.CO.ID – Eskalasi ketegangan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dengan Kadin Provinsi Banten kian memanas. Kebijakan Kadin Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon memantik perlawanan dari jajaran pengurus di Kota Baja.
Pengurus Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi yang akrab disapa Cak Mul, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Kadin Kota Cilegon sama sekali tidak mendasar. Pihaknya siap melakukan perlawanan atas keputusan pembekuan tersebut.
“Tidak satu poin pun AD/ART yang dilanggar oleh Kadin Kota Cilegon. Kalau menurut Kadin Banten ada pelanggaran, mestinya disebutkan tuh, pasal berapa di AD/ART atau Peraturan Organisasi (PO) nomor berapa yang dilanggar,” ujar Cak Mul, Jum’at 29 Mei 2026.
Cak Mul juga menepis keras evaluasi Kadin Banten yang menuding Kadin Kota Cilegon tidak mampu lagi menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berkebalikan.
Ia menambahkan, seluruh pergerakan Kadin Cilegon memiliki rekam jejak yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. “Aktivitas-aktivitas Kadin Kota Cilegon itu semuanya bisa dikonfirmasi melalui surat-menyurat dan dokumentasi kegiatan. Jadi, tuduhan pertama dan tuduhan kedua itu gugur! Tidak mendasar sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Mul balik menyindir Kadin Provinsi Banten yang dinilai justru menabrak dan mengangkangi mekanisme organisasi. Ia membeberkan tiga poin fatal yang dilanggar oleh pihak provinsi. Pertama, terkait penunjukan caretaker. Cak Mul menjelaskan, caretaker hanya bisa diberlakukan jika pengurus daerah gagal melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot), atau masa bakti kepengurusan telah habis dan dinilai tidak mampu menggelar Muskot.
Kemudian, Kadin Banten disebut tidak pernah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebelum mengambil keputusan ekstrem. Ia juga menilai, Kadin Banten menutup mata dan telinga tanpa memberikan kesempatan bagi pengurus daerah untuk memberikan klarifikasi.
Melihat rentetan kejanggalan tersebut, jajaran pengurus Kadin Kota Cilegon sepakat untuk tidak tinggal diam dan memilih jalur perlawanan demi menegakkan aturan organisasi. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, diambil sikap oleh teman-teman pengurus bahwa memang harus melakukan perlawanan. Ini menjadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan sanggahan dan keberatan resmi terhadap pembekuan Kadin Kota Cilegon,” pungkasnya.
Terkait kekosongan kepemimpinan di tubuh Kadin Cilegon sebelumnya, Cak Mul menegaskan, bahwa internal organisasi sebenarnya telah menyelesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL). Namun, hasil rapat resmi tersebut justru dianulir oleh Kadin Banten. []
