Jumat, Juli 26, 2024
BerandaPemerintahanPejabat PPID Dinas Kominfo Cilegon Dilaporkan ke Komisi Informasi Soal Data Penerima...

Pejabat PPID Dinas Kominfo Cilegon Dilaporkan ke Komisi Informasi Soal Data Penerima KCS

BCO.CO.ID – Warga Kota Cilegon yang diketahui bernama Rahmatullah Safrai, melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian atau Dinas Kominfo Kota Cilegon dalam Sengketa Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Banten.

Laporan itu tercatat pada registrasi perihal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor 048/KIBANTEN-PS/2024.

Berdasarkan keterangan pemohon, Rahmatullah Safrai, mengatakan perihal keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008. Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Adapun data permohonan data informasi yang diajukan, adalah terkait data penerima Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang diajukan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkot Cilegon.

“Pengajuan mengikuti undang-undang, dimulai dari pengajuan surat Permohonan Data Keterbukaan Informasi, pada tanggal 14 Maret 2024. Sayangnya setelah sepuluh hari kerja, surat tidak ada jawaban. Lalu kemudian, mengirimkan kembali Surat Pertanyaan Keberatan atas surat sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2024,” kata Rahmatullah Safrai.

Dijelaskan, setelah melayangkan Surat Keberatan, PPID Dinas Kominfo menjawab melalui surat elektronik cilegonppid48@gmail.com pada tanggal 24 April 2024.

“Sayangnya, jawaban dari PPID seperti asal saja menjawab. Sebagai contoh isi jawaban, data penerima beasiswa full sarjana tidak dimiliki, diintruksikan Pemohon minta langsung ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Lebih tidak masuk akal lagi, narasi angka pengangguran turun, tapi data yang dipakai berasal dari BPS, bukan data dari Disnaker,” kata Rahmat.

Adapun data penerima bantuan modal UMKM dan Layanan Kesehatan, Rahmat merasa data yang diminta tidak sesuai. Atas dasar tidak puas akan jawaban PPID Dinas Kominfo Kota Cilegon, Rahmat kemudian mendaftarkan sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Banten.

“Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2004, pasal 37 ayat 1, Pemohon yang tidak puas dengan jawaban Termohon dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi,” ucapnya.

Rahmat bilang, tujuannya mengajukan Data Keterbukaan Informasi ingin melakukan validasi dari setiap sambutan Wali Kota Cilegon yang mengklaim capaian keberhasilan KCS. Seharusnya data capaian keberhasilan dapat dipublikasikan sebagai pertanggungjawaban, apalagi dibiayai oleh APBD Kota Cilegon.

“Kesimpulan sekarang, Program KCS itu jalan tidak? Ada data yang dapat dipertanggungjawabkan dan publik berhak tahu dong,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon Agus Zulkarnaen mengungkapkan, data terkait program KCS yang sudah berjalan itu ada di OPD tekhnis.

Saat itu, Dinas Kominfo selaku PPID utama berkoordinasi dengan OPD yang menguasai data tersebut. “Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata ada satu data dari Dinas Pendidikan waktu itu belum tersampaikan kepada kami,” katanya

“Tapi jawabannya udah kami sampaikan kepada si pemohon informasi, bahwa apabila membutuhkan segera dapat meminta langsung kepada OPD tekhnis, untuk yang tiga lainnya sudah kami jawab,” tambah Agus.

Agus menegaskan, data jumlah penerima manfaat program KCS yang lainnya terlampir yang di kirim melalui surel.”Ada terlampir by email disampaikan ke email yang bersangkutan. Ya, yang full sarjana aja karena waktu itu dindik belum menyampaikan kepada kami, tapi menyusul belakangan,” jelasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments