BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon mengakui tidak bisa menindak kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau kendaraan ODOL di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Padahal, truk-truk ODOL diketahui merupakan salah satu faktor yang menyebabkan jalan di lokasi ini cepat rusak.
Kabid Pengawasan Lalu Lintas Keselamatan Jalan Pakalima Barutu mengungkapkan, penindakan terhadap kendaraan ODOL di Jalan Lingkar Selatan harus dilakukan bersama sejumlah instansi. Meskipun begitu, ada anggota yang selalu melakukan pengawasan di Jalan Lingkar Selatan. “Cuman memang untuk penindakkan belum, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakkan secara gabungan,” kata Pakalima Barutu, Selasa 23 Juli 2024.
Pakalima bilang, selama ini Dinas Perhubungan Kota Cilegon hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan dan sosialisasi. Ia juga menjelaskan, bahwa regulasi terkait manajemen operasional lalu lintas harus mengandeng instansi lain seperti kepolisian. “Banyak kewenangan-kewenangannya bukan di kabupaten kota, makanya kita harus menggandeng kepolisian lalu BPTD dan lainnya. Harus menggandeng, kita enggak bisa sendiri,” jelasnya.
Disinggung soal pembatasan truk angkutan pasir basah yang berjalan beberapa waktu lalu, Pakalima berujar, hal itu hanya bersifat imbauan. Sehingga, aturan yang pernah dilakukan itu bersifat lemah. “Itukan surat edaran, sifatnya lemah. Memang regulasinya harus kuat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita akan adakan rapat bersama untuk melakukan penindakkan,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga mengatakan, Dishub Kota Cilegon seharusnya mampu melakukan pengawasan dengan baik sehingga berdampak pada kenyamanan pengendara di JLS. Erik berujar, Dishub seharusnya dapat menyediakan lahan parkir di sekitar JLS agar truk-truk besar tidak berhenti sembarangan saat membawa muatannya terutama pasir basah.
“Selain lahan parkir yang disediakan, ada usulan terkait pembelian kendaraan derek yang besar agar ketika ada truk yang parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi,” ujar Erik.
Menurutnya, DPRD Kota Cilegon pernah menyetujui usulan pembelian mobil derek. Namun karena peralihan anggaran, rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan. Oleh sebab itu, Erik berharap, Bappedalitbang Kota Cilegon bisa membantu persoalan itu.
“Kan kalau ada kendaraan derek, misalnya ditemukan truk bandel bisa diderek dan dikenakan sanksi berapa gitu. Itu juga kan buat nambahin pendapatan asli daerah kita. Jadi kalau dibiarkan begitu aja, JLS akan selalu rusak padahal kan ini aset vital milik Kota Cilegon,” pungkas Erik. []