SERANG, BCO – Menawarkan jasa live sex melalui akun media sosial, wanita berinisial AP (22) dan IP (23) diciduk Ditreskrimsus Polda Banten di kontrakannya, Ciracas, Banten, pada Minggu lalu 12 April 2020.
Dalam ekspose yang digelar Rabu 15 April 2020, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa akun Instagram layanan show VVIP. Barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex.
Kombes Pol Nunung menyebutkan, kejadian ditengah pandemi Covid-19 ini bermula saat Akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten Dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan, lanjut Kombes Pol Nunung, dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22), Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Senin 13 April 2020 sekitar pukul 11.15 WIB, Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP di Ciracas. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang selanjutnya mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
Sementara ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP.
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Undang-Undang Pornografi: Pidana penjara paling lama 12 (Tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah),” tuturnya.
Di sisi lain dengan adanya kasus tersrbut, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, terkait kasus tersebut menghimbau masyarakat supaya tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
“Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untuk sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi.” papar Edy Sumardi. []