CILEGON.BCO.CO.ID – Berakhir sudah pelarian Hendrik alias AI, warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi usai mencuri telepon seluler milik warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Ciwandan, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan itu, sebelumnya berusaha melarikan lalu diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat setempat.
Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofyan mengatakan, Hendrik ditangkap berawal dari kejadian yang sempat viral di medsos tentang pencurian HP di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan. Pelaku melarikan diri lalu diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak hingga viral di media social. Meskipun begitu, korban pencurian HP tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Setelah di intrograsi pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di daerah hukum Polsek Purwakarta,” kata IPTU Iwan Setiawan, Rabu 28 Juni 2023.
Iwan menjelaskan, tersangka pada Rabu 08 Maret 2023 mengajak korbannya MI (19), warga Lingkungan Kedurung, Kelurahan Pabean, untuk bertemu di depan Jogging Track Krakatau Junction, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Puwakarta, dengan alasan untuk stempel plat nomor sepeda motor milik korbannya. Pasalnya, sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan korban sebanyak tiga kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja korbannya. Korban juga sudah memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp2,2 juta untuk biaya masuk kerja.
“Kemudian setelah bertemu di TKP, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR A 4815 GT milik korban dengan alasan untuk distempel plat nomor di pabrik Sankyu. Setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut, tidak dikembalikan sampai saat ini oleh pelaku,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp19,6 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Purwakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, BPKB, dan satu buah cadangan kunci kotak asli dari korban.
Lalu, satu unit sepeda motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) warna merah NRKB A 6949 CV (Warna Asli warna hitam dan NRKB A-4815-GT), dengan nomor rangka MH4KR150PDK62634 dan nomor mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013, dan satu buah kunci kontak asli dari tersangka.
“Atas kejadian tersebut Pasal yang dilanggar oleh pelaku AI alias hendrik (30), Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tutup Kapolsek Purwakarta. []