Minggu, November 1, 2026
BerandaHukum & KriminalPolres Cilegon Ringkus 6 Pengedar Narkoba di 4 Kecamatan, Sita Sabu dan...

Polres Cilegon Ringkus 6 Pengedar Narkoba di 4 Kecamatan, Sita Sabu dan Ratusan Ekstasi

BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cibeber, Kramatwatu, Ciwandan dan Kecamatan Anyer, dari periode 25-29 Oktober 2026.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total kurang lebih 29,02 gram narkoba jenis sabu dan 114 butir narkotika jenis ekstasi berikut dua unit handphone dan satu unit timbangan. Adapun para tersangka yang diamankan di antaranya, AB (28), AJ (29), DP (29), AM (47), SGN (28), dan MI (31).

Kasat Narkoba Polres Cilegon, IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pada hari Minggu 25 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 Wib di Sebuah SPBU Pertamina tepatnya di Kalitimbang terhadap seorang laki-laki berisinisial AB dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu seberat 0,53 gram.

iklan

Tak lama setelah itu, polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dan kembali menangkap tersangka AJ dan DP di lokasi berbeda. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga 26 Oktober 2026, dari pengembangan pada penangkapan sebelumnya, polisi kemudian kembali menangkap AM (47) di Lingkungan Karang Jetak, Kecamatan Ciwandan. Dari tangan AM, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 0,96 gram dan 114 butir pil ekstasi. Total barang haram dari keempat tersangka sebanyak 11,25 gram sabu dan 114 butir ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp56.850.000.00;

“Jadi memang barang-barang haram tersebut mau diedarkan di wilayah Cilegon, ini pasar bebas aja,” kata IPTU Gregorius Michael Patria Tama, Jum’at 30 Oktober 2026.

Kasat menjelaskan, AB dan AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan/atau 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara DP dan AM, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup/hukuman mati.

“Barang-barang itu didapat dari M yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan juga berlanjut hingga ke wilayah Anyer, pada Kamis 29 Oktober 2026 polisi meringkus SGN di sebuah vila di desa Cikoneng. Dari penangkapan SGN, ditemukan barang bukti sebanyak delapan paket sabu.

“Dari penangkapan terhadap tersangka SGN kemudian dilakukan pengembangan dan masih di hari yang sama sekira jam 19.30 WIB, tersangka m|i ditangkap dirumahnya di Desa Anyer,” ujarnya.

Dari tangan MI, petugas mendapati 11 paket sabu siap edar. Barang-barang haram itu diketahui milik ID yang kini berstatus DPO. “Dalam mengedarkan narkotika tersebut tersangka MI dibantu SGN membuat paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip disebuah villa di daerah Anyer, kemudian MI mengedarkan paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dengan cara disimpan di titik lokasi yang sudah ditandai kemudian fotonya dikirimkan kepada ID,” ucap IPTU Greg.

IPTU Greg menambahkan, keduanya mendapat upah sebesar Rp600 ribu sampai dengan Rp1,3 juta dari hasil mengedarkan narkoba. Selain itu, keduanya juga bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma. SGN dan MI terancam hukuman 20 tahun penjara, sementara ID saat ini tengah diburu polisi. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments