BCO.CO.ID – Maman Suherman masih menunggu kabar terkait rekonstruksi yang akan dilakukan oleh Polres Cilegon, dalam kasus pembunuhan oleh tersangka H-A terhadap anaknya MAHM (9).
Menurutnya, bukti darah dan DNA korban pada senjata tajam milik tersangka yang berhasil di cek oleh tim Puslabfor Mabes Polri bisa diyakini sebagai bukti kuat terkait kasus tersebut. “Tapikan masih ada tahap yang berikutnya, yaitu rekonstruksi yang belum dilakukan. Sehingga kita harus bersabar menunggu hasil rekonstruksi yang akan dilakukan,” kata Maman Suherman, Selasa 6 Januari 2026.
Ia juga mengapresiasi kinerja polisi yang bekerja keras mengungkap kasus yang menimpa anaknya itu. “Kalau curiga atau resah si enggak, kinerja polisi sudah dianggap maksimal, tapikan animo masyarakat ketidakpercayaan itukan hak mereka,” terangnya.
Ia juga belum melihat secara alat langsung bukti pada kasus tersebut. Meskipun begitu, ia telah mengutus kuasa hukum untuk hadir dalam press conference di Polres Cilegon pada Senin kemarin 5 Januari 2026. “Belum, mungkin masih dalam kajian kuasa hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan H-A sebagai tersangka pembunuhan terhadap MAHM. Pelaku ditangkap pada saat merampok rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon Roisyudin Sayuri pada 2 Januari 2026.
H-A dijadikan tersangka atas dasar kesesuaian alat bukti seperti rekaman CCTV yang didapat dari lingkungan korban, serta DNA korban pada bercak darah di pisau yang dibawa pelaku. []

