BCO.CO.ID – Sepanjang tahun 2025, 83 perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan telah memecat 479 orang karyawannya dengan berbagai alasan. Hal ini diketahui, berdasarkan data resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon.
Jika dirincikan, PHK dengan alasan efisiensi perusahaan mendominasi dengan 292 orang terdampak. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tekanan terhadap dunia usaha yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja.
Selain itu, PHK akibat pelanggaran tercatat sebanyak 132 orang dan PHK karena penutupan perusahaan menambah 25 orang ke dalam daftar pengangguran. Sisanya berasal dari berakhirnya kontrak kerja sebanyak 19 orang, pensiun empat orang, serta pengunduran diri (resign) tujuh orang.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, kondisi ekonomi global turut berpengaruh terhadap faktor PHK karyawan. Pasalnya, banyak perusahaan yang harus melakukan efisiensi.
“Kalau kondisi ekonomi mah itu alasan efisiensi. Soalnya surat doang sih mereka laporannya,” ujar Faruk, Rabu 7 Januari 2026.
Meskipun begitu, lanjut Faruk, perusahaan tetap memberikan hak dan kewajibannya terhadap karyawan yang di PHK. “Yang dilaporkan ke kita itu pasti udah selesai. Baik mediasi ataupun PHK-nya udah selesai lah, udah enggak bermasalah,” terangnya.
Faruk bilang, pihaknya telah menyebarkan surat imbauan agar perusahaan melaporkan apabila ada rencana PHK kepada Disnaker Kota Cilegon. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau PHK-nya bukan karena pensiun, mereka pasti akan ke Disnaker, karena BPJS itu harus ada surat dari kita untuk pencairannya,” pungkasnya. []

