CILEGON.BCO.CO.ID – Aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada di Perairan Selat Sunda, terus menunjukkan peningkatannya. Dari pantauan BCO Media di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Jum’at malam 22 April hingga Sabtu dinihari 23 April 2022 tampak gunung api di tengah laut ini sedang mengalami erupsi yang melontarkan lava pijar berwarna merah menyala dan terlihat jelas dari daerah yang berjarak 40 kilometer tersebut.
Selain lava pijar yang terlihat jelas, suara gemuruh maupun dentuman juga terdengar dari lokasi gunung tersebut berada. Bahkan, beberapa warung maupun rumah warga juga merasakan getaran tersebut.
Suhedi warga setempat mengatakan, aktivitas Gunung Anak Krakatau itu telah terjadi kurang lebih 2-3 hari lalu. “Iya di rumah bergetar kena kaca, kirain mah petir taunya Gunung Anak Krakatau,” ujar Suhedi, kepada wartawan.

Tak hanya getaran maupun suara dentuman, peningkatan aktivitas gunung ini juga menimbulkan hujan abu vulkanik tipis yang mengotori rumah warga sekitar lantaran terbawa angin. “Abu mah ada kemarin di lantai, karena kemarin mah ada angin,” ungkapnya.
Diungkapkan Suhedi, warga di wilayah ini sudah terbiasa dengan erupsi Gunung Anak Krakatau sehingga tidak sampai menimbulkan kepanikan. “Warga sini mah udah terbiasa, enggak panik lagi,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan laporan yang diterima BCO Media, suara gemuruh dan dentuman yang diduga berasal dari Gunung Anak Krakatau ini juga terdengar di sejumlah wilayah seperti di Citangkil, Kota Cilegon, kemudian Tanjung Lesung, Cigeulis, Sumur, Carita, Labuan, dan Panimbang, di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Data Badan Geologi Kementerian ESDM melalui situs Magma Indonesia, Gunung Anak Krakatau mengalami 8 kali gempa letusan atau erupsi dengan amplitudo 37-60 mm dan lama gempa 35-88 detik. Kemudian 8 kali gempa hembusan dengan amplitudo 15-36 mm dan lama gempa 20-65 detik, serta 1 kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 2-55 mm dominan 50 mm.
Saat ini, status Gunung Anak Krakatau sendiri masih berada pada level II (Waspada). Masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 kilometer dari kawah. []
