CILEGON.BCO.CO.ID – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi. Demikian pernyataan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada acara Sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Aula Setda II, beberapa waktu yang lalu.
Penyederhanaan birokrasi, kata Helldy dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. “Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja yakni Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” katany.
Wali Kota mengatakan, selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Yang perlu kita ketahui adalah, bahwa Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan; dan
Penyesuaian Sistem Kerja,” tegas Helldy.
Untuk penyesuaian Sistem Kerja sendiri, lanjut helldy, meliputi Mekanisme Kerja dan Proses Bisnis “Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” katanya.
Sementara, Irfan Firmansyah, Analis Kebijakan KemenPANRB, secara teknis menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja tidak lain untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme; kolaboratif; transparansi; dan akuntabel,” terangnya.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Ardiansyah menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dinyatakan bahwa Mekanisme Kerja terdiri atas, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Penjelasan Kedudukan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, bahwa Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas. Dalam hal Pejabat Fungsional diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Fungsional tersebut dapat membawahi Pejabat Fungsional dan pelaksana,” terangnya.
Adapun Penentuan kedudukan dan tanggung jawab, menurut Ardi panggilan akrab Ardiansyah disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah. Kedudukan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Terkait Penugasan, Ardi menjelaskan bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi menyatakan dalam pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. “Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas Instansi Pemerintah. Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja,” katanya.
Lebih lanjut Mantan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Cilegon ini menerangkan bahwa Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana dilakukan melalui penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. “Penunjukan merupakan penugasan langsung kepada Pejabat Fungsional atau pelaksana oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Pengajuan sukarela merupakan penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penugasan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi,” jelasnya.
Ardi menegaskan bahwa Penjelasan terkait Pelaksanaan Tugas, mulai dari Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana yang meliputi pelaksanaan tugas yang bersifat dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, dan lintas Instansi Pemerintah, rincian dan tata cara pelaksanaan tugasnya sudah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri tersebut.
Sementara itu berkaitan dengan Pengelolaan Kinerja, Ardi menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 ini, Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam tim kerja terdiri atas:
Pertama, perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Kedua, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai. Ketiga, penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai. Keempat, tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Adapun Penjelasan tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam peraturan ini dinyatakan bahwa Instansi Pemerintah mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung sistem kerja Instansi Pemerintah yang berupa aplikasi umum berbagi pakai. “Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan setiap Unit Organisasi menggunakan aplikasi umum berbagi pakai. Keterpaduan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung sistem kerja dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Instansi Pemerintah,” kata Ardiansyah.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, bahwa Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. “Untuk Penyesuaian Sistem Kerja, Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis. Perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur,” katanya
Diakhir penjelasannya Ardiansyah menyampaikan bahwa Unsur kesekretariatan pada Instansi Pemerintah melaksanakan peran dukungan bagi percepatan pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
“Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. [ADV]