CILEGON.BCO.CO.ID – Seorang residivis kasus penggelapan dan kasus narkoba berinisial MH, warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dibekuk polisi setelah menipu 13 orang dengan iming-iming bisa memasukan kerja korbannya ke industri di wilayah Kota Cilegon.
Total kerugian para korban yang diraup oleh pelaku penipuan itu mencapai Rp60,250,000. Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korbannya dengan menjanjikan pekerjaan dengan syarat harus menyetorkan uang terhadap pelaku yang berkisar Rp5 juta sampai Rp13 juta.
“Dia modusnya penipuan kerja, dia menjanjikan bisa memasukkan kerja di salah satu perusahaan di Cilegon,” ungkap IPDA Patuan Sihombing, Kamis 10 Agustus 2023.
Saat menjalankan aksi penipuannya, pelaku meminta para korban untuk mengajak teman-temannya agar bisa bekerja melalui pelaku dengan syarat membayar terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku kabur membawa uang hasil menipunya. “Korban ini dari mulut ke mulut, jadi dia narik satu orang dan meminta korbannya untuk mengajak yang lain,”
Karena aksinya yang telah merugikan banyak orang, pelaku terancam penjara selama 4 tahun lantaran melanggar Pasal 378 KUHPidana. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti transaksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka. []