BCO.CO.ID – Polisi mengungkap kasus temuan mayat wanita tanpa kepala, kaki dan tangan yang ditemukan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Jumat sore 18 April 2025 kemarin.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial SA (19) warga Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Korban meninggal dunia secara mengenaskan lantaran dihabisi oleh kekasihnya sendiri karena hamil di luar nikah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin, pelaku mutilasi terhadap SA telah ditangkap di rumahnya sendiri di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran pada Sabtu 19 April 2025 malam.”Benar kami sudah amankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban,” kata Kompol Salahudin, Minggu 20 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Salahudin menyampaikan, pelaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi kekasihnya tersebut lantaran telah mengandung hasil hubungan gelap keduanya.”Pelaku mengaku emosi karena didesak korban untuk menikahinya, karena saat itu korban diketahui telah hamil. Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut,” terangnya.
Saat itu, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kebun, namun lanjut Salahudin, guna menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong bagian tubuh korban agar tidak dikenali dan membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.
“Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban,” ungkapnya.
Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut.
Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana. “Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Salahudin.[]
