BCO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon menyita sebanyak 46 paket narkotika itu disita petugas dari tangan KA (31) dan BB (30). KA diketahui memiliki satu paket paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 gram, sementara BB, didapati memiliki 45 paket klip plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,06 gram.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengungkapkan, pengungkapan itu bermula setelah polisi menangkap KA (31) di sebuah kontrakan tepatnya di Jalan Sunan Bonang, Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada hari yang sama. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 gram dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04 S warna Hitam.
“Setelah dilakukan introgasi awal didapati informasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari pelaku BB seharga Rp750 ribu, dengan cara mentransfer ke rekening salah satu bank. Kemudian dilakukan pengembangan lalu diamankan seorang laki-laki bernama BB pada hari Minggu sekira pukul 01.30 WIB di sebuah kontrakan (di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Minggu 1 September 2024),” ujar AKP Vhalio Agafe, Senin 9 September 2024.
Setelah mendapat informasi itu, tim kemudian bergerak dan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapati sebuah tas pinggang warna coklat yang berada dibalik pintu kamar kontrakan tersebut. Petugas menemukan empat paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 45 sedotan yang sudah dipotong yang mana didalam sedotan tersebut terdapat 45 paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian satu buah timbangan digital warna silver, satu pack plastik klip bening berukuran sedang, satu pack paket plastik klip bening berukuran kecil, dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam.
“Pelaku BB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara GK yang berstatus DPO. Kedua pelaku, KA (31) beralamat di Lingkungan Cigading Pasar, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan dan BB beralamat di Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku BB yakni, satu plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,66 gram. Satu plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram. Satu plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram. Satu plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram.
“Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. []