BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus dan menetapkan FR (30), warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, sebagai tersangka pada kasus pencurian dan kekerasan terhadap wanita paruh baya berinisial NN yang berprofesi sebagai tukang urut.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian di rumahnya saat hendak tidur usai melakukan perampokan kepada korban pada 22 Februari 2024 lalu di kontrakan korban di Jalan Sumedang No. 39, Kelurahan Bendungan, Kecamatan/Kota Cilegon. Tersangka juga menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pasca beberapa hari di rawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menyampaikan, tersangka mempunyai niatan untuk mencuri perhiasan milik korban NN, karena sebelumnya tersangka sudah dua kali memakai jasanya sebagai terapis pijat dan melihat korban selalu memakai perhiasan. Kemudian FR menghubungi NN untuk menentukan jadwal pijat, FR menyiapkan pisau yang diselipkan di celana yang dikenakannya dan berangkat dari rumahnya menuju rumah kontrakan NN dengan mengendarai sepeda motor honda beat.
“Setelah selesai pijat FR kemudian menyusul NN ke kamar mandi dengan posisi pisau dapur sudah FR pegang dengan tangan kanan lalu FR masuk kamar mandi langsung menodongkan pisau kepada NN,” ungkap AKP Syamsul Bahri, Kamis 29 Februari 2024.
AKP Syamsul melanjutkan, korban yang merasa terancam saat itu berusaha melakukan perlawanan kepada tersangka dengan berteriak meminta pertolongan. Tersangka yang merasa panik saat secara reflek menusuk perut bagian kiri korbannya menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan. “Korban mendapat luka tusuk dan mengakibatkan infeksi, dan mengakibatkan korban meninggal dunia setelah beberapa hari di rawat,” katanya.
Ia menambahkan, motif FR melakukan perampokan tersebut lantaran tersangka mengaku terlilit hutang. Selain itu, perhiasan yang digunakan korban diketahui merupakan emas imitasi. “Untuk kepentingan pribadi tersangka karena terlilit hutang,” pungkasnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersangka, satu bilah pisau dapur, dan beberapa perhiasan milik korban. FR juga terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. []