CILEGON.BCO.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk 8 Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. Dari data itu, tercatat UMK Kota Cilegon naik 7,30 persen dari yang semula Rp4.340.254.18 menjadi Rp4.657.222.94.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan, penetapan pengupahan sudah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Panca mengklaim, kenaikan upah 7,30 persen tersebut diterima oleh buruh yang bekerja di wilayah Kota Cilegon. “Ya mau nolak gimana karena itu sudah juga aturannya sehingga enggak bisa nolak jugalah. Ya artinya temen-temen buruh prinsipnya juga sudah bersyukurlah ada kenaikan yang siginifikan,” kata Panca Nugrahestianto Widodo, Plt Kadisnaker Kota Cilegon, dikonfirmasi wartawan, Kamis 08 Desember 2022.
Panca bilang, penetapan UMK merupakan kewenangan Gubernur dan akan mulai berlaku di Januari 2023 setelah disahkan oleh pemerintah daerah.”Keputusannya kita serahkan kepada gubernur, yang mempunyai kewenangan menetapkan itu adalah gubernur,” jelasnya.
Masih kata Panca, perusahaan-perusahan di Kota Cilegon mengikuti aturan pemerintah daerah terkait kenaikan upah. Meskipun begitu, kata dia, Apindo di pusat masih bersikukuh dengan PP Nomor 36 terkait pengupahan.”Ya pada prinisipnya perusahaan juga kan bagaimana aturan pemerintah, cuman kalau perusahaan sementara ini dari Apindo tetap bersikukuh dengan di pusatnya yah berdasarkan PP 36 itukan keputusan kementerian seperti apa,” pungkas Panca. []