CILEGON.BCO.CO.ID – Guna melaksanakan program prioritas Pemerintah Kota Cilegon yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian soal Koperasi Syariah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon telah memberikan pelatihan terhadap belasan peserta calon dewan pengawas syariah (DPS). Para peserta yang dilatih diharapkan dapat menjadi DPS yang berkompeten serta memiliki Sertifikat DPS yang ada di Kota Cilegon.
Kepala DinkopUKM Kota Cilegon Agus Ubaidillah mengatakan, pihaknya turut menyasar peserta dari Kemenag, MUI, Baznas, Pondok Pesantren, MA, dan lembaga keagamaan lainnya. Hal itu juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perkoperasian dan Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. “Dengan adanya DPS ini maka Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki DPS yang merupakan program prioritas Pemkot Cilegon dan sesuai dengan visi misi Wali Kota Cilegon Bapak Helldy Agustian,” kata Agus Ubaidillah, Kamis 08 Desember 2022.
Dengan adanya DPS yang tersertifikasi ini, tambah Agus, berbagai kemudahan dalam menciptakan Koperasi Syariah akan lebih mudah dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan diberbagai sektor. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang mengawasi aktivitas semua lembaga ekonomi yang menyediakan produk dan jasa syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip kaidah keislaman. Nantinya, para anggota DPS akan bertanggung jawab mengenai produk, sistem manajemen, pengelolaan dana agar beroperasi sesuai dengan prinsip kaidah keislaman. “Manfaatnya banyak, misalnya usaha koperasi dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Itu salah satunya,” imbuhnya. [ADV]