BCO.CO.ID – Nama Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah secara sah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Ratu Ati dan Rapih ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) di Ruang Rapat Staf Ahli Walikota Cilegon, Senin 20 Juli 2026.

Rapat Pleno penetapan hasil lelang jabatan atau open bidding tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tentang BUMD.
Anggota Pansel Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri mengatakan, terpilihnya Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah berdasarkan hasil proses open bidding yang cukup panjang dan kemudian ditetapkan oleh Walikota Cilegon Robinsar.
“Bapak Wali (Robinsar_Red), jumat malam sudah menetapkan dan SK-nya juga tertanggal hari jumat malam. Sehingga karena atas dasar SK penetapan itu, harus melakukan rapat pleno berdasarkan Undang-Undang 37 tentang BUMD. Nama yang di SK, yang dipilih oleh Wali Kota itu, yang pertama adalah Ati Marliati, sebagai komisaris independen yang satunya Rapih Herdiansyah sebagai komisaris independent,” ujar Syaeful Bahri.
Menurutnya, Walikota Cilegon memilih keduanya karena loyalitas untuk menjadi perwakilan pemegang saham utama dan berfungsi mengawasi. Selain itu, Ratu Ati juga dinilai berpengalaman karena pernah menjadi komisaris.
“Bu Ati pernah jadi komisaris di PCM dan itu tidak bisa dibantah oleh sejarah,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua nama tersebut bakal segera dilantik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dapat bekerja secara efektif. “Komisaris yang akan dilantik di RUPS ini harus buat komitmen kerja. Nanti komitmen kerja itu, nanti ada alat ukurnya kan di RUPS itu semua,” tutupnya. []
