BCO.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon bakal memberlakukan pembatasan truk besar, yang melintasi Jalur Wisata Anyer-Carita pada momen akhir pekan atau hari-hari besar lainnya saat musim liburan. Ini dilakukan, untuk mengurai kepadatan lalu litas yang biasa terjadi di wilayah tersebut saat momen libur tiba.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto memaparkan, pembatasan jam operasional untuk kendaraan berat di Jalur Wisata Anyer Carita ini merupakan hasil evaluasi di jalur lalu lintas tersebut. Pembatasan juga merupakan hasil kerjasama berbagai instansi, serta berdasarkan arahan Kapolda Banten. yang sangat berdampak sekali terkait penumpukan kendaraan.
“Kita berlakukan sistem pembatasan jam operasional, khususnya kendaraan besar dan berat pada hari Sabtu dan Minggu, kita berdayakan juga saat hari libur nasional tanggal merah. Nah kegiatan pembatasan ini dari mulai jam 5.00 pagi hingga pukul 22.00 malam,” ujar AKP Mulya Sugiharto, Selasa 11 Juni 2024.
Dia bilang, truk besar yang dilarang melintas yakni truk sumbu enam dan truk lain yang mengangkut pasir, tanah, atau batu. Truk angkutan itu bisa melintasi jalur alternatif lain melalui jalan tol Rangkasbitung Simpang Panimbang.
“Jadi untuk hari Sabtu dan Minggu tidak ada kendaraan besar yang melintas disana, kecuali memang bus yang mengangkut wisatawan. Masyarakat dari luar Cilegon dan Jakarta, itu masih bisa diperbolehkan. Selain daripada bus, juga kita memperbolehkan kendaraan BBM, kemudian yang membawa bahan pokok yang akan didistribusikan untuk masyarakat itu kita perbolehkan,” terangnya.
Masih kata Kasat Lantas, sosialisasi juga sudah sepekan lebih dilakukan dengan organisasi angkutan dari berbagai wilayah yang biasa menggunakan jalur tersebut untuk membawa muatannya. “Makanya dari satu minggu yang lalu hingga nanti Insya Allah kita mulai di minggu yang akan datang kita sudah berlakukan, nah kita sudah mensosialisasikan artinya biar tidak kaget dan masyarakat juga paham,” kata AKP Mulya lagi.
Pihaknya juga akan memutar paksa apabila ada kendaraan truk besar yang melintas di jalur tersebut saat aturan ini diberlakukan. Kendaraan truk bisa menggunakan jalur Cilegon Ciwandan untuk menuju tol, atau menggunakan jalur JLS untuk kembali melalui jalan tol atau jalur alternatif lain. “Apabila ada yang memaksa tentunya kita akan berlakukan sanksi tegas dan terukur, jadi kita berupaya hal semacam ini untuk membantu masyarakat dan wisatawan yang ada di wilayah Anyer sehingga merasa aman, nyaman, dan lintasan pun lancar,” pungkasnya. []