BCO.CO.ID – Pemkot Cilegon resmi melakukan pembatasan jam operasional angkutan tambang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) mulai Sabtu 9 Mei 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di jam sibuk sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas. Truk tambang dilarang melintas pada pagi pada pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB – 19.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri Suheri menyatakan, aturan ini adalah kesepakatan bersama Paguyuban Galian Lingkar Selatan (PGLS). “Ini adalah hasil silaturahmi dan kesepakatan antara Walikota dengan Paguyuban Galian Lingkar Selatan untuk membatasi operasional kendaraan tambang,” kata Heri.
Heri meminta, para sopir truk harus mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. “Jangan beroperasi dulu pada jam-jam sibuk. Alhamdulillah paguyuban pengusaha juga mendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Heri, Dishub menyiagakan 20 personel yang dibantu pihak paguyuban untuk memantau situasi di lapangan. Karena masih bersifat edaran, kebijakan ini akan terus dievaluasi. Dia juga menegaskan, langkah ini diambil untuk kepentingan publik. “Ini sambil berjalan kita monitor dan evaluasi. Mana yang kurang nanti kita perbaiki,” ucap Heri. []
