BCO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai mengambil langkah tegas guna membenahi kesemrawutan di kawasan Pasar Blok F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Sebanyak 29 pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan atau area luar pasar diminta segera masuk ke dalam area resmi paling lambat 20 Mei 2026 mendatang.

Langkah ini diambil menyusul ditunjuknya Kota Cilegon sebagai wakil Provinsi Banten dalam ajang Lomba Pasar Sehat Tingkat Nasional tahun 2026.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Dana Sujaksani menegaskan, penataan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih representatif, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. “Kita hari ini survey lokasi di Pasar Blok F untuk penataan pasar supaya dapat menjadi lebih baik kedepannya,” kata Dana Sujaksani, Jumat 8 Mei 2026.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, Dana mengantongi sejumlah rapor merah yang harus segera dibenahi oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari drainase hingga masalah parkir liar. “Pertama drainasenya perlu diperbaiki, pohon perlu ditebang, kabel semrawut perlu diperbaiki, dan 29 pedagang di luar pasar perlu direlokasi,” terangnya.
Tak hanya soal lapak pedagang, kondisi parkir yang tidak beraturan serta posisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) juga menjadi sorotan tajam. Menurutnya, lokasi TPS saat ini kurang strategis karena bersinggungan langsung dengan pemukiman warga. “Parkiran yang di luar ini tidak beraturan sehingga membuat jalanan macet, dan TPS juga kurang pas lokasinya jadi gabung dengan warga sekitar,” jelas Dana lagi.
Sebagai langkah awal, Pemkot melalui Disperindag, UPTD Pasar, DPUPR, dan Dishub akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang terdampak. Namun, Dana menekankan bahwa kebijakan ini bersifat final demi kepentingan umum. “Kita akan ada sosialisasi kepada 29 pedagang di luar pasar itu untuk segera pindah ke dalam pasar,” ujarnya.
Mengenai perbaikan infrastruktur, fokus utama adalah normalisasi drainase. Dana memperingatkan agar tidak ada lagi pedagang yang menutup saluran air karena memicu banjir di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Dana menyatakan pihaknya siap menghadapi potensi penolakan dari pedagang. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan dikerahkan jika pada tanggal yang ditentukan pedagang masih tetap bertahan di area terlarang. “Ini bukan pembongkaran, tapi penataan. Pedagang yang masih bandel akan ditindak sesuai aturan, dan akan ada tim Satpol PP yang akan membantu penertiban,” pungkasnya.[]
