Kamis, April 23, 2026
BerandaTransportasiKlaim Ikuti Aturan, Pengusaha Tambang Sesalkan Penutupan Akses JLS

Klaim Ikuti Aturan, Pengusaha Tambang Sesalkan Penutupan Akses JLS

BCO.CO.ID – Para pengusaha tambang pasir yang melewati akses jalan di Lingkungan Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, melakukan protes dan menyesalkan penutupan akses jalan tersebut. Penutupan ini disesalkan karena membuat tambang tidak bisa mengangkut hasil tambangnya keluar atau menjualnya.

Salah seorang pengusaha tambang di daerah tersebut yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua peraturan pemerintah terkait perizinan tambang. Namun masih saja tidak bisa menjual hasil tambangnya karena akses jalan di tutup. “Tambang saya memiliki izin lengkap, seharusnya bukan jalan yang di tutup akan tetapi tambang yang tidak memiliki izin saja yang di tutup,” katanya. Sabtu 7 Maret 2026.

Dia juga bilang, Pemerintah Kota Cilegon memang sudah melakukan penutupan tambang yang ada di Cilegon yang tidak memiliki izin. Namun saat ini sudah memulai menambang lagi, bahkan segel atau spanduk yang di pasang Pemkot Cilegon di buang. “Tambang yang tidak berizin bebas saja menambang saat ini, tidak ada tindakan tuh, Jagan pilih-pilihlah, Dishub dalam mengambil tindakan, kalau akses ditutup ya tutup semuanya”, lanjutnya.

iklan

Masih kata narasumber terkait, para penambang yang memiliki izin sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat di sekitar bahkan dengan pihak kelurahan Deringo dan pihak kecamatan untuk melakukan perbaikan jalan, membersihkan pasir di jalan dan yang lainnya yang di anggap mengganggu aktivitas warga. “Kita sudah rapat dengan warga, Kelurahan Deringo dan Kecamatan Citangkil, bahkan kita sudah sepakat melakukan perbaikan jalan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya mengikuti surat edaran Walikota Cilegon truk tambang yang tidak memperbolehkan beroperasi pada tanggal 13 Maret 2026 nanti. “Kita ikutin aturan pemerintah, kan nanti 13 Maret bukan sekarang,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra bilang, bahwa pihak yang seharusnya merasa dirugikan dalam persoalan tersebut justru Pemerintah Kota Cilegon.“Dia usahanya di Kabupaten Serang, tidak ada kontribusi ke Cilegon kenapa protes, kalau mau usaha silahkan pergunakan jalan Kabupaten Serang. Karena lokasi usahanya di Kabupaten Serang,” terang Aziz.

Aziz juga menyinggung soal kontribusi usaha tambang tersebut yang dinilai tidak berkaitan dengan Kota Cilegon.“Dia memberikan kontribusi, pajak daerah dan sebagainya ke Kabupaten Serang juga. Tidak ada kontribusi ke Kota Cilegon,” jelasnya.

Terkait klaim pengusaha yang menyebut telah menaati aturan, Aziz mempertanyakan aturan yang dimaksud dan menyoroti persoalan muatan kendaraan yang melintas. “Aturan apa? Kendaraan yang lewat itu kan melebihi tonase,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai pernyataan sebagian pengusaha yang mengaku telah memiliki izin tambang di wilayah Deringo, Aziz mempersilahkan pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen perizinan tersebut. “Tunjukkan saja izinnya. Pemkot Cilegon tidak ada izin yang dikeluarkan untuk tambang pasir,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments