BCO.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon bakal merehab 63 rumah tidak layak huni (RTLH) pada pada tahun ini. Sebelumnya pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2024, tercatat ada 67 rumah tidak layak huni yang dianggarkan berdasarkan usulan Dinas Sosial (Dinsos) melalui soistem hibah elektronik (e-hibah).
“Namun setelah setelah diverifikasi di lapangan, ternyata ada dua rumah yang datanya tidak akurat. Kita sudah cek lapangan tidak ada rumah atas nama yang bersangkutan. Sedangkan dua rumah lainnya ternyata sudah dibangun dengan dana sosial perusahaan,” ungkap Edhi Hendarto, Plt Kadis Perkim Kota Cilegon, Senin 10 Juni 2024.
Edhi menuturkan, dalam program bedah rumah tidak layak huni, pihaknya mengalokasikan anggaran per rumah sebesar Rp30 juta. Adapun teknis pekerjaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di kelurahan setempat.
“Pokmas nanti menunjuk toko bangunan mana sebagai pihak yang menyediakan bahan bangunan, nanti kita sudah kerja sama dengan Bank bjb, dari bjb ditransfer langsung ke toko bangunan tersebut,” jelasnya.
Edhi mengakui, di Kota Cilegon sendiri memang masih ada sejumlah usulan tidak layak huni. Selain menggunakan program reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Cilegon juga bersinergi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menuntaskan program tersebut.
“Program Pemkot pun, selain dari kami di Dinas Perkim, juga ada Salira (sarana dan prasarana lingkungan). Jadi sekarang dari program Salira per RW Rp100 juta itu, ada sebagian anggarannya juga untuk program bedah rumah. Dengan begitu, mudah-mudahan dalam beberapa tahun mendatang tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Cilegon,” paparnya. []