CILEGON.BCO.CO.ID – Satgas Gakkum Polres Cilegon mengamankan tiga orang juru parkir (Jukir), yang memanfaatkan trotoar untuk dijadikan tempat parkir dengan tarif Rp10 ribu bagi kendaraan wisatawan di Jalan Raya Anyer Bandulu, atau sebrang Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Minggu 23 April 2023.
Ketiga Jukir yang diamankan itu, yakni MI, SHE, dan DS. Dengan barang bukti yang diduga menjadi sarana maupun hasil dari kejahatan, berupa 39 lembar tiket parkir BAPAK ANING, 65 Lembar tiket parkir KR, dan uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir KR serta uang tunai Rp320.000 dari hasil tiket parkir BAPAK ANING.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, penindakan terhadap pelaku pungutan liar itu didasari Surat Perintah Ops Ketupat maung 2023 Polres Cilegon Nomor: SPRIN/1118/IV/OPS.1.2.3./2023 tanggal 12 April 2023 tentang Pengamanan Arus Mudik dan Wisata Lebaran 2023.
Dia juga menjelaskan, jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella berstatus Jalan Fasilitas Umum Milik Pemerintah, dengan fungsi untuk pejalan kaki. Kemudian, orang yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan sepeda motor dengan tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai.
“Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu per kendaraan itu tidak dibayarkan ke pajak daerah,” kata AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Nandar bilang, hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir. Kegiatan pungutan parkir ini diakuinya sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan. “Belum ditemukan fakta-fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” terangnya.
Ia menambahkan, pengelola parkir KR adalah P, dan pengelola parkir BAPAK ANING adalah U. Pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan di trotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang. Kemudian, Peraturan Bupati Serang Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Kabupaten Serang. Selain itu, ketiga Jukir juga dikenakan Pasal Persangkaan 368 KUHPidana. []