CILEGON, BCO.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menerangkan bahwa jalur penyeberangan Merak Bakauheni saat ini tidak mewajibkan setiap penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan trasportasi laut untuk menyertakan surat hasil Rappid Tes Antibody ataupun Rappid Tes Antigen.
Akan tetapi, pihaknya tetap menyediakan pos bagi masyarakat yang hendak melakukan rapidtest tersebut di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Kami koordinasi dengan BPTD, KKP, dengan Dinas Kesehatan di Cilegon. Kami tetap akan menyediakan pos yang akan melaksanakan rappid tes antibody maupun rappid tes antigen sifatnya di dalam SE tsb adalah imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata AKBP Sigit Haryono, Rabu 23 Desember 2020.
Menurut Kapolres, kewajiban menyertakan hasil rappid tes antigen tersebut hanya berlaku untuk wilayah perjalanan menuju Pulau Bali. Baik melalui trasportasi udara ataupun jenis transportasi lain, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional 03 tahun 2020. Dikatakannya, pos pemeriksaan rappid tes antigen itu juga telah menerima 200 orang penumpang yang memeriksakan dirinya di tempat tersebut.
“Sudah berjalan, salah satunya adalah di terminal eksekutif kita sudah melaksanakan ada masyarakat kemudian kita sampaikan untuk tes rapid mereka bersedia. Alhamdulilah dalam pemeriksaan belum ditemukan yang reaktif maupun positif Covid 19,” jelasnya.
Ditanya apakah harus ada surat sehat apabila masuk wilayah Cilegon, Kapolres menegaskan, bahwa bagi masyarakat yang hendak masuk wilayah Cilegon tidak ada persyaratan menyertakan hasil rappid tes antigen.
“Tidak ada, karena sifatnya tadi adalah himbauan sehingga untuk pintu pintu tol kita tidak ada pemeriksaan. Karena kita termasuk dalam di SE, itu ada aglomerasi wilayah dalam satu ikatan perjalanan Banten, Metro Jaya, dan Depok. Ini dalam satu ikatan perjalanan sehingga diaturan tersebut tidak diwajibkan,” pungkasnya. []