CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian tiang besi internet di pinggir Jalan Raya Anyar Sirih, Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Senin 12 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Kedua orang yang diamankan adalah HK (36) dan EA (25) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Kapolsek Anyar AKP Sudibyo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Anyar, telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka.
“Benar bahwa Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar, Polres Cilegon, Polda Banten,” ujar Sudibyo, Selasa 13 September 2022.
Sudibyo menjelaskan, kejadian pencurian tiang besi listrik tersebut, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
“Pada saat melakukan aksinya, datang petugas dari Polsek Cinangka yang menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku. Karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen administrasi tersebut, petugas akhirnya melakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa aktifitas yang mereka lakukan tanpa seijin pemiliknya,” kata Sudibyo.
Sudibyo menambahkan, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 6 batang tiang besi internet, 1 unit kendaraan R4 losbak Grandmax Nopol: B-9255-TAQ, 1 buah linggis, dan tali tambang dengan panjang kurang lebih 6 meter.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. []