CILEGON.BCO.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila angkat bicara terkait fenomena wisuda atau perpisahan pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Menurut Heni, ajang pelepasan pelajar sebetulnya tidak dilarang. Sebab, momen tersebut terjadi setelah anak didik menyelesaikan masa belajar di setiap tingkatan yang tentunya dirangkaikan dengan ajang pentas seni.
Namun kata dia, momen perpisahan sebaiknya dilakukan secara sederhana tanpa harus memberatkan wali murid. “Tentunya jangan memberatkan orang tua, itu juga harus di musyawarahkan,” kata Heni Anita Susila, Kadindikbud Kota Cilegon ditemui wartawan di SMPN 5 Cilegon, Selasa 20 Juni 2023.
Dindikbud Kota Cilegon, lanjut Heni, sudah meminta setiap sekolah yang berstatus negeri untuk tidak melakukan acara pelepasan siswa yang bersifat mewah dan dilakukan di hotel-hotel berbintang. Malah Heni bilang, acara pelepasan dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah. “Justru Dindik itu sudah mengimbau acara itu dilakukan sederhana saja di sekolahnya,” terangnya.
Masih kata Kadindikbud Kota Cilegon, selama ini pihaknya hanya mengetahui keluhan keberatan terkait momen pelepasan siswa melalui media sosial saja. Dia juga bilang, kegiatan pelepasan yang sifatnya dilakukan di hotel merupakan sekolah swasta. ‘Bagi yang negeri memang kami kontrol, tetapi yang banyak justru swasta yang banyak dilakukan di tempat-tempat seperti itu,” pungkasnya. []