CILEGON, BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon. Penangkapan pertama dilakukan kepolisian terhadap RK (24), warga Komplek Perumahan Pesona Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Kamis malam 07 Oktober 2021 lalu di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengungkapkan, pada saat penangkapan terhadap RK petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening narkoba yang diduga sabu-sabu di dalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy A 5021 ST. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus kertas timah warna silver dan tisu warna putih yang disembunyikan pada kendaraan yang dipakai RK.
“Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka dan temannya berinisial FA (22) yang dibeli seharga Rp550.000,” kata AKP Shilton, Senin 11 Oktober 2021.
Selanjutnya setelah penangkapan dan penggeledahan terhadap RK, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil meringkus FA (22), di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Jum’at pagi 08 Oktober 2021.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu bruto 0,39 gram, satu lembar kertas timah warna silver, satu lembar tisu warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy A 5021 ST warna putih dan satu unit handphone merk Realme serta satu unit handphone merk Vivo,” ungkap Shilton.
Keduanya dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup. []