CILEGON.BCO.CO.ID – Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap peredaran narkoba di wiliayah hukum Polres Cilegon dari seorang pria berinisial RM (33) yang berperan sebagai kurir. Dari hasil tersebut, petugas kepolisian mengamankan 12 paket kristal bening berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,65 gram dari tangan RM di wilayah Ketileng, Kecamatan/Kota Cilegon pada Minggu 24 Juli 2022.
“Pada hari Minggu sekira jam 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap RM (33) di rumahnya di Ketileng, Kota Cilegon,” ucap AKP Shilton, Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Selasa 26 Juli 2022.
Shilton menerangkan, ketika petugas melakukan penangkapan dan menggeledah kamar tersangka RM, didapati 12 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak dus kecil di atas meja di ruangan tersebut. “Selain itu didapati juga 1 pack plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk OPPO,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Shilton, RM mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang berinisial B (DPO). Tersangka bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah dari B setelah menyebarkan ke 10-15 titik lokasi yang ditentukan. “Kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari B (DPO) tersebut,” jelas AKP Shilton lagi.
Selanjutnya karena perbuatan yang melawan hukum itu, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup di penjara. []