Senin, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalSekelompok Pemuda yang Sempat Viral Bawa Senjata Tajam di Jalan Al-Islah Diamankan...

Sekelompok Pemuda yang Sempat Viral Bawa Senjata Tajam di Jalan Al-Islah Diamankan Polisi

CILEGON.BCO.CO.ID – Sejumlah remaja yang viral terekam CCTV mengejar pemotor dengan membawa berbagai senjata tajam di Lingkungan Barokah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa malam 01 Maret 2022, akhirnya terungkap oleh kepolisian.

iklan

Menurut Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, video viral dari berbagai akun instagram itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Dari hasil pengungkapan itu, polisi mendapati fakta terkait gerombolan anak remaja yang membawa senjata tajam.

“Kronologisnya, pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 23.00 WIB melintas sepeda motor dengan berboncengan melintas di TKP, namun wajah dan ciri-ciri dari orang tersebut saat itu belum dapat diidentifikasikan. Mereka sambil menggeber-geberkan kendaraan meneriakkan kata-kata “woi viking” nama supporter sepakbola dari Persib Bandung,” ujar AKBP Sigit Haryono, Selasa 08 Maret 2022.

Saat itu di TKP terdapat 10 orang yang sedang nongkrong dan diketahui sebagai tempat kumpul The Jak, nama supporter untuk Persija. Selanjutnya, pada hari Rabu 02 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB ada beberapa kendaraan yang melintas dan melihat ke arah steam motor tersebut.

“Sekitar pukul 01.30 WIB kurang lebih 15 orang dengan mengendarai 10 motor, di antaranya membawa senjata tajam berjenis celurit kemudian berjalan ke arah steam motor sambil meneriakkan kata-kata “woi” kepada orang-orang yang ada di steam motor. Yang melihat remaja tersebut kemudian lari berhamburan kemudian remaja tersebut mengejar sambil berteriak dengan kata-kata kotor,” ungkapnya.

Pasal yang diperasangkakan terhadap anak-anak remaja atau dibawah umur itu, lanjut AKBP Sigit, adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menggunakan, mengeluarkan senjata tajam, penikam dan penusuk, ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

“Jadi, modusnya adalah melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti. Saksi-saksi yang kita periksa ada 5 orang kemudian untuk anak yang berhadapan dengan hukum karena semua dibawah umur, saat ini berjumlah 6 orang. Dengan inisial RA, KK, PL, DG, RH, TG semuanya dibawah umur sehingga kami sebut anak yang berhadapan dengan hukum,” kata AKBP Sigit.

Masih kata Kapolres motif dari video viral itu adalah, ketika RA berboncengan dengan BG saat melintas di TKP kemudian digertak dengan teriakan oleh salah seorang yang berkerumun diketahui bernama K dan sebelumnya diketahui berbeda supporter bola.

“Kemudian karena tidak terima, dan merasa diejak dan sempat dikejar, saudara RA akhirnya mengadu pada teman temannya yang berada di depan ruko temu putih, jombang, hingga seluruhnya tersulut dan melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam,” katanya.

Karena 6 orang ABH (Anak Berhubungan dengan Hukum) masih dibawah umur, maka nantinya akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

“Dari keterangan 6 orang ini, diketahui pelaku berjumlah 15 orang, jadi masih ada 9 orang lagi yang masih kami cari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments