BCO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus 21 orang tersangka dari 19 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu Mei-Juni 2026. Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Cilegon diperkirakan telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pasalnya, polisi telah menyita barang bukti sabu sebanyak bruto 848,54 gram, tembakau sintetis bruto 141,82 gram, ganja 1,63 gram dan obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir serta pil ekstasi 394 butir dan uang tunai lebih dari Rp80 juta dari salah seorang tersangka yang terafiliasi dengan jaringan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.Dari pengungkapan ini, diketahui ada seorang ibu rumah tangga berinisial ML dan anak dibawah umur yang kini tengah menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan, para tersangka memiliki perannya masing-masing. 12 orang di antaranya merupakan pengedar, lima orang pemakai, dan empat orang perantara jual beli (kuda). Selain itu, barang bukti paling banyak yang diamankan berasal dari ML pada pengungkapan kali ini.
“Di kemas menggunakan kantung pelastik dan bentuknya sudah paket, jadi saudari ML ini tidak memecah. ML ini ibu rumah tangga, dimana suaminya sekarang di dalam. Suaminya ML ini terpidana kasus serupa,” ujar AKP Suryanto, usai press release pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Cilegon, Kamis 18 Juni 2026.
Lebih lanjut, AKP Suryanto bilang, pihaknya masih mendalami asal usul barang haram yang diamankan dari tangan ML. Hal ini juga untuk mengetahui apakah ada keterlibatan suaminya atau tidak dalam kasus tersebut. “Masih kita dalami, nanti perkembangannya akan kita laporkan,” jelasnya.
Para tersangka yang telah diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika memiliki peran dan modus yang berbeda beda, dia ntaranya menjadi perantara dalam jual beli narkotika maupun obat terlarang. Para tersangka mencari keuntungan dari menjual atau mengedarkan narkoba serta motivasi untuk menggunakan narkoba.
“Tersangka menjadi perantara dengan cara menitik atau meletakan barang bukti narkotika di berbagai tempat, kemudian tersangka mengirimkan letak atau lokasi tersebut kepada pengendalinya,” terangnya.
Masih kata AKP Suryanto, para tersangka diamankan di berbagai wilayah hukum polres cilegon paling banyak di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Anyer masing-masing 3 kasus, dan Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, Cinangka masing-masing 2 kasus serta Kecamatan Cilegon 1 kasus.
“Dari 20 kasus yang berhasil diungkap paling banyak adalah kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 11 kasus, kemudian tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan sebanyak 3 kasus, dan ganja 1 kasus,” pungkasnya.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) dengan pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. []
