CILEGON.BCO.CO.ID – Dua tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisial NM dan FH, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon di Jalan Lingkar Selatan dan Pelabuhan Merak dilakukan penyidikan dan dilaporkan oleh orang tua korban yang anaknya dibawa oleh tersangka.
FH dan NM sebelumnya menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial PM, warga Kota Cilegon, yakni seorang wanita berusia 17 tahun untuk bekerja di sebuah butik di Serang. Namun, korban malah dibawa ke Kepulauan Riau.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memaparkan, pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial. Namun saat itu ibu korban tidak mengijinkan anaknya untuk bekerja di Serang. Pada Rabu 16 Februari 2022, anak pelapor menghubungi ibunya yang dimana saat itu korban berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau.
Korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru. “Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru,” papar AKBP Sigit Haryono, Selasa 08 Maret 2022.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian penyidik memeriksa beberapa saksi dan akhirnya berangkat ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman tempat lokalisasi.
“Mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut. Pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban,” jelasnya.
Usai ditangkap, selanjutnya kedua pelaku diperiksa di Polres Cilegon dan keduanya dikenakan pasal berbeda sesuai tindakan yang dilakukan dalam kasus TPPO ini. Untuk HF, terancam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara NM yang mengantarkan korban ke Pekanbaru, dikenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yaitu 2 unit handphone, kemudian 1 lembar hasil print out rekening BCA. “Saat itu korban dibawa ke Pekanbaru dan dijual seharga Rp1.500.000. Kami masih mendalami uang Rp1,5 juta itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja. Tentunya sebagai pertanggung jawaban akan kami kejar barang bukti uang yang sudah dipakai atau dibelikan barang apa oleh pelaku,” terang AKBP Sigit.
Kapolres mengimbau, dengan adanya kasus tersebut peran orang tua dalam menjaga anaknya sebaik mungkin. “Kami Polres Cilegon dengan adanya kejadian ini tentunya sangat miris. Karena sebetulnya kejadian ini sudah beberapa kali kami dengar, namun yang fakta melaporkan tidak banyak. Alhamdulillah dengan pelaporan ini kami bisa menindaklanjuti dan memproses pelakunya supaya nanti bisa bertanggungjawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Imbauan kami kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya agar sebaiknya kita bijak dalam bermedsos. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial,” pungkasnya. []