Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalSatpol PP Temukan Gudang Miras di Jade Resto and Karaoke

Satpol PP Temukan Gudang Miras di Jade Resto and Karaoke

CILEGON, BCO.CO.ID – Petugas Satpol PP Kota Cilegon menyergap kendaraan pengangkut minuman keras berbagai jenis dan merk ketika sedang menurunkan muatannya di gudang milik Jade Resto and Karaoke, Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (Kabid Gakkum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi membenarkan, adanya operasi tersebut yang dilakukan timnya berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran miras (minuman keras) di Kota Cilegon.

“Kemarin (Jumat-red) sore jam 16.30, kita operasi tangkap tangan,” ujar Sofan Maksudi, Kabid Gakkum Dispol PP Kota Cilegon terkonfirmasi, Sabtu 20 Februari 2021.

Menurut Sofan, pihaknya langsung melakukan penyegelan di gudang yang terletak di belakang Jade Resto and Karaoke tersebut, serta membawa puluhan barang bukti untuk kepentingan penyidikan oleh pejabat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

“Iya (milik-red) Jade Resto and Karaoke di Jalan Ahmad Yani. Jadi kita amankan, udah kita gembok pintu belakang dan sampingnya disterilkan. Samplenya 20 botol yang kita ambil (tindakan awal-red), pengamanan barang bukti. Nanti kita panggil (pemiliknya) segera untuk lidik oleh PPNS,” katanya.

Masih kata Sofan, pemilik tempat usaha berinisial GI warga Blok C, Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diduga telah melanggar aturan Perda nomor 05 tahun 2001 Kota Cilegon terkait pelarangan peredaran minuman keras. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon soal pelanggaran Perda nomor 02 tahun 2003 tentang perizinan tempat hiburan yang melarang adanya tempat hiburan malam di Kota Cilegon berdasarkan BAB 02 pada pasal 02 dan 09.

“Mereka itu sebenarnya sudah dilakukan pembinaan dan pengarahan setahun berjalan, karena bandel ya makanya kita akan berikan sanksi secara tegas,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mendapati 17 jenis miras berbagai merk dan jenis dengan kandungan alkohol bervariatif yang dilarang beredar di wilayah Kota Cilegon. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments