CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di samping Matahari Lama atau Cilegon Plaza Mandiri, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu 7 Agustus 2022.
Kedua pelaku itu masing-masing BKW (23) warga Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, dan SAD (17), warga Sumampir, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di depan rumah korbannya di Kavling Baru Permai, RT 004/007, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Saat itu pelaku, mencuri motor Yamaha Mio warna hijau hitam Nopol A 6426 VS tahun 2011 dengan nomor rangka MH328D30CBJ467959, nomor mesin 28D2467987, atas Dede MS, warga Kampung Tunggak, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Waktu kejadian korban tertidur dan pada saat bangun kendaraan tersebut sudah tidak ada di teras rumah,” ujar AKP Muhammad Nandar, Kasatreskrim Polres Cilegon, Rabu 10 Agustus 2022.
Saat dilakukan penangkapan, nopol kendaraan hasil curian itu sudah diganti berikut body kendaraanya oleh pelaku. Ada juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam dengan Nopol A 2091 SH.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Nandar. []