Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukum & KriminalRibut di Salon, Warga Merak Ditusuk Pisau Saat Ikut Perayaan Ulang Tahun

Ribut di Salon, Warga Merak Ditusuk Pisau Saat Ikut Perayaan Ulang Tahun

BCO.CO.ID – Seorang pengunjung salon di Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dilaporkan ditusuk oleh sesama pengunjung pada saat perayaan ulang tahun pemilik salon pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu.

Korban bernama Abdul Rasid (52), warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, mengalami luka tusuk pada bagian perut. Korban yang bersimbah darah, kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulomerak lalu dirujuk ke RSKM Cilegon.

Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi menyampaikan, aksi penusukan itu bermula saat korban bersama sejumlah saksi tengah merayakan ulang tahun pemilik salon. Tak lama berselang, tersangka berinisial LP (45), warga Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, bersama istrinya tiba di lokasi untuk ikut bergabung merayakan pesta itu.

Saat itu, terjadi cekcok antara tersangka dengan seorang saksi berinisial A. Sementara sksi R yang melihat kejadian itu langsung berusaha melerai tersangka, namun tersangka terus memberontak. “Karena khawatir dengan saksi saksi R, korban kemudian memegangi tersangka dengan tujuan menyuruh supaya pulang,” kata Kompol Entang Cahyadi, Kapolsek Pulomerak, Senin 4 September 2023.

Setelah itu, lanjut Entang, tersangka yang berada di depan salon tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Tersangka kemudian menikam korban dengan senjata tajam tersebut pada bagian perutnya. Diduga, aksi itu dilakukan korban lantaran dibawah pengaruh alkohol. “Pada saat sudah berada didepan salon, tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dan langsung menusuk korban sehingga korban mengalami luka dibagian perut dan banyak mengeluarkan darah,” terangnya.

Melihat kondisi korban, para saksi kemudian membawa korban ke Puskesmas Pulomerak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kemudian di rujuk ke RSKM Cilegon.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diguna pelaku pada saat kejadian itu. Pelaku terancam penjara 5 tahun lantaran melanggar Pasal 351 KUHPIDANA. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments