CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membebaskan empat tersangka yang merupakan warga Kota Cilegon dan terlibat masalah hukum dari berbagai perkara, melalui Restorative Justice atau keadilan yang direstorasi atau dipulihkan.
Keempat tersangka yang bebas itu masing-masing berinisial SN, pelaku pencurian handphone atau melanggar Pasal 362 KUHP. Kemudian SI dan NH, penadah barang curian atau melanggar Pasal 480 KUHP, dan HI, pelaku penggelapan kendaraan roda dua atau melanggar Pasal 372 KUHP.
Informasi yang dihimpun dari Kejari Cilegon, tersangka SN mencuri handphone milik AP yang sedang tidur di Pondokan PT Teknik Global Indoperkasa (TGI), di Lingkungan Sumur Wuluh Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Jum’at 15 Juli 2022 lalu.
SN kemudian menjual handphone tersebut kepada SI sebesar Rp1,1 juta melalui akun facebook. Lalu, SI menjual lagi handphone yang dibelinya dari SN kepada NH dengan cara yang sama (melalui akun Facebook) sebesar Rp1.750.000 atau SI mendapatkan keuntungan sebesar 650.000 ribu rupiah. Uang hasil penjualan tersebut digunakan SI untuk keperluan sehari-hari. Handphone itu lalu digunakan NH untuk menunjang aktifitas sehari-hari mencari orderan sebagai sopir truk. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani, ketiganya bisa bebas melalui Restorative Justice dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara kasus lainnya, HI yang sedang tidak punya pekerjaan dan sudah dianggap anak oleh korban yakni E, kemudian berniat untuk menggelapkan sepeda motor milik korban dengan cara meminjam satu unit sepeda motor merk Honda Vario. HI sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan sempat ditawarkan kepada orang lain untuk dijual atau digadaikan. Namun niat tersebut tidak sempat terlaksana, HI terlebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan alasan kemanusiaan dan hati nurani serta pertimbangan keadaan yang diperhatikan, tersangka seorang yatim piatu dan kurang mendapat perhatian dari keluarga dekatnya serta terdesak kebutuhan sehari-hari. Korban juga telah ikhlas memaafkan tersangka yang dianggap anak sendiri.
Korban dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa harus mengkhawatirkan tersangka melakukan perbuatannya kembali, karena tersangka sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Untuk menghindari stigma negatif sebagai pertimbangan keadaan yang diperhatikan, tersangka terpaksa melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan akibat berkurangnya pekerjaan dimasa pandemi, padahal dalam kehidupan sehari-harinya dikenal baik oleh korban maupun lingkungan sekitar.
Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengungkapkan, keempat orang yang sebelumnya berstatus tersangka tersebut kembali mendapatkan kesempatan kedua usai tindakan Restorative Justice ini disetujui oleh Kajati Banten maupun keluarga korban dan tersangka serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Menurutnya, ada beberapa alasan Restorative Justice ini dilakukan salah satunya adalah, pasal yang dilanggar pelaku ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.
“Jadi Restorative Justice itu tidak berlaku untuk orang yang sudah dua kali (Residivis-Red). Para tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan perdamaian dari korban tanpa syarat,” kata Ineke Indraswati, Kajari Kota Cilegon, Rabu 19 Oktober 2022.
Total sampai saat ini, tambah Ineke, sudah ada lima kasus yang diselesaikan melalui tindakan Restorative Justice mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2022. “Sudah lima kali, jadi yang pertama di tahun 2021 kemudian hari ini kita (Selesikan-Red) empat perkara,” imbuhnya.
Masih kata Ineke, ia mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan alasa Restorative Justice sebagai alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Ia bilang, aturan dibuat untuk mengatur masyarakat agar hidup lebih baik. “Enggak ada enak-enaknyalah di dalam tahanan, mau cuman berapa jam, mau cuman berapa hari apalagi. “Jadi harapkan semua warga Cilegon, termasuk kita semua patuh kepada hukum,” pintanya. []