BCO.CO.ID – Ratusan spanduk dan baliho yang dipasang di tepi jalan dan beberapa lokasi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dicopot paksa oleh petugas Satpol PP bersama anggota Panwascam setempat. Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan baliho dan spanduk itu dinilai melanggar Perda soal K3.
Pantauan BCO Media Rabu 18 Oktober 2023 di Kantor Kecamatan Citangkil, ratusan spanduk dan baliho yang berhasil ditertibkan itu didominasi oleh spanduk dan baliho milik calon anggota legislatif dari berbagai partai politik yang akan meramaikan pesta demokrasi di Pemilu 2024 mendatang.
Kasie Trantib Kecamatan Citangkil Ahmad Muhyidin mengatakan, penertiban ini telah dilakukan dari hari Selasa 17 Oktober 2023 kemarin di beberapa wilayah kelurahan dan ditargetkan selesai secepatnya. “Kita itu baru di tiga wilayah kelurahan, Kelurahan Kebonsari, Kelurahan Lebak Denok, dan Kelurahan Taman Baru,” kata Ahmad Muhyidin.
Dijelaskan, Selasa kemarin pihaknya telah menertibkan 143 baliho. Selanjutnya, spanduk dan baliho yang telah ditertibkan itu bisa diambil kembali oleh pemiliknya. “Nanti kita siapkan berita acaranya, kalau mau diambil lagi silahkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, kegiatan itu dilakukan bukan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Namun, APK yang dicopoti petugas itu kebetulan melanggar Perda K3 sehingga harus ditertibkan. “Bukan penertiban APK, kebetulan saja di antara APK ini ada yang melanggar Perda (makanya-Red) kita tertibkan. Jadi yang kami tertibkan itu spanduk apapun yang melanggar K3 kami tertibkan,” pungkas Ahmad Muhyidin. []