BCO.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota bergerak cepat mengamankan empat orang pemuda yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga di Jalan Banten Lama – Tasikardi, Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa 11 Maret 2026.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Mamun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan panggilan darurat 110 dari IGD RS Kurnia Kramatwatu sekira pukul 06.26 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya pasien berinisial KR (21) yang masuk ke ruang IGD dengan luka robek serius di bagian kepala.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala atas, kepala belakang, dan pelipis mata kanan yang diduga kuat akibat sabetan benda tajam,” kata Kompol Bai Mamun.
Mendapati laporan tersebut, personel Polsek Kramatwatu langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di ruang Unit Reskrim. Berbekal keterangan para saksi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan langsung melakukan pengejaran ke beberapa lokasi.”Sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di wilayah Desa Margasana dan Desa Kronjen, Kecamatan Kasemen,” jelas Kapolsek.
Empat pemuda yang diamankan tersebut yakni TB (17) yang diduga sebagai pelaku pembacokan, HA (17), IM (18), dan TH (20). Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis celurit berwarna kuning.
Kompol Bai Mamun menegaskan, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kramatwatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”Para pelaku kita terapkan Pasal 466 KUHP Jo Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” pungkasnya.[]
