BCO.CO.ID – Polsek Cibeber menyita 37 botol minuman keras berbagai merk yang didapat dari warung dan restoran, saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam 22 April 2023.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengatakan, pelaksanaan KRYD dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas usai lebaran 2024. Terdapat lima lokasi yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman haram tersebut pada saat kegiatan dilaksanakan.
“Kami mengamankan 37 botol minuman keras jenis Soju, dan dua jenis Bir,” kata AKP Atep Mulyana, dikonfirmasi BCO Media, Selasa pagi 23 April 2024.
Atep menjelaskan, personelnya turut memberikan peringatan dan imbauan kepada para pemilik warung yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tersebut.“Melakukan imbauan untuk tidak melakukan aktifitas melanggar hukum atau kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” terangnya.
Diketahui, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin ini, polisi turut menyisir warung dan restoran yang berada di wilayah keramaian maupun di pelosok pemukiman warga. []