Senin, Oktober 7, 2024
BerandaHukum & KriminalPolsek Cibeber Amankan 5 Remaja Tawuran di JLS, Korbannya Ngaku Dibegal

Polsek Cibeber Amankan 5 Remaja Tawuran di JLS, Korbannya Ngaku Dibegal

CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan dua orang pelaku pencurian pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Kelima remaja yang berstatus sebagai pelajar itu sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Perempatan Ciberko, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

Para pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Cibeber itu, sengaja tidak dihadirkan dalam kegiatan Press Release pada Senin 17 Juli 2023 lantaran masih dibawah umur. Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui masing-masing berinisial IHJ (16), MZH (17), dan MFS (16). Sementara untuk pelaku pencurian adalah MH (16), AN (16), dan G (Buron).

Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengungkapkan, pelaku pengeroyokan itu diamankan setelah dua orang korbannya melapor kepada kepolisian. Sebelumnya, kedua korban berinisial AM dan MR itu dikabarkan dikeroyok oleh geng motor. Diketahui, mereka sebelumnya telah saling berjanji untuk bertemu di wilayah Perumnas. “Pada saat tawuran mungkin tidak seimbang, karena sebelumnya mereka janjian ketemu di Perumnas. Namun enggak ketemu, pada saat pas-pasan di Perempatan Ciberko mereka kalah jumlah karena (lawannya-Red) ada empat kelompok geng motor,” beber AKP Atep Mulyana, Kapolsek Cibeber.

Selanjutnya karena kalah jumlah, korban kemudian berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan roda dua jenis Honda Vario. Sepeda motor itu kemudian dirusak oleh kelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul. Setelah ditinggalkan oleh pelaku pengeroyokan, ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi dan mengambil kendaraan tersebut. “Makanya disitu melaporkan bahwa laporannya pengeroyokan ataupun yang beredar kejadian dibegal oleh sekelompok geng motor, yang mana kenyataannya disitu adalah sudah janjian akan melakukan tawuran antar kelompok,” jelasnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dasar hukum pada Pasal 363 tentang pencurian. Padahal sebelumnya, pelapor mengajukan laporan yang mendasarkan pada Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Diketahui, korban pada aksi tawuran itu sempat dirawat di RSUD Kota Cilegon lantaran mengalami luka sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.

Di lain sisi, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda dua milik korban dan pelaku serta satu bilah senjata tajam dan dua buah stik golf. Polisi masih melakukan pengembangan peristiwa atas kenakalan remaja itu. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments