CILEGON, BCO.CO.ID – Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merk hasil penindakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2020 Polres Cilegon dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat Stoomwals.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, 6.500 botol itu merupakan barang bukti dari kegiatan selama 2020 di wilayah Hukum Polres Cilegon.
“Miras ini merupakan barang bukti yang kami sita selama Operasi Pekat 2020. Banyak para pelaku tindak kejahatan yang kami tangkap dalam aksinya dalam pengaruh minuman keras,” kata AKBP Sigit Haryono, Senin 28 Desember 2020.
Sementara di tempat sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengapresiasi langkah dan upaya kepolisian dalam menjalankan ketertiban masyarakat termasuk pemusnahan tersebut.
“Ini langkah yang bagus dilakukan oleh polisi, karena sekarang banyak anak muda yang minum minuman keras. Ini yang memicu timbulnya persoalan sosial dan kriminalitas,” ujar Endang Effendi.
Endang berharap, kedepan sinergi antara Polres Cilegon, Pemkot Cilegon, Kodim 0623, Lanal Banten, Kejari Cilegon, BNN Kota Cilegon, bersama para pemangku kepentingan lainnya semakin ditingkatkan dalam pemberantasan peredaran miras di Kota Cilegon yang sudah jelas dilarang dalam Perda Kota Cilegon.
Hadir dalam pemusnahan miras tersebut Dandim 0623 Kota Cilegon Letnan Kolonel (Inf) Ageng Wahyu Romadhon, Danlanal Banten Letkol Laut (P) Budi Iryanto, Kejari Cilegon dan perwakilan organisasi masyarakat dan tokoh agama beserta tokoh masyarakat. []