CILEGON, BCO.CO.ID – Berdasarkan catatan kepolisian dalam rentang waktu 2019 – 2020 jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukum Polres Cilegon tahun 2020 mengalami penurunan di banding tahun 2019. JTP sepanjang tahun 2020 sebanyak 545 kasus, sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus tercatat sebanyak 589 kasus.
“Jumlah tindak pidana selama kurun waktu 2020 mengalami penurunan sebesar 7 persen, dibanding 2019,” kata AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Cilegon, Senin 28 Desember 2020.
Untuk jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) di tahun 2020 terjadi peningkatan dibanding tahun 2019. Tahun 2020 sambung Sigit, JPTP yang berhasil diselesaikan sebanyak 426 kasus atau 78 persen, sementara JPTP pada tahun 2019 hanya 359 kasus atau 61 persen yang diselesaikan. Terjadi peningkatan JPTP tahun ini sebesar 17 persen.
Sementara untuk jumlah tindak pidana menonjol tahun 2020 sebanyak 391 kasus dan untuk kasus yang sama di tahun 2019 sebanyak 443 kasus atau terjadi penurunan sekitar 12 persen.
“Tindak pidana yang turun yaitu di antara pencurian dengan pemberatan, seperti pencurian sepeda motor, mobil dan pencurian dengan pemberatan,” jelas AKBP Sigit Haryono.
Mantan Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, penyelesaian pindak pidana menonjol di wilayah hukum Polres Cilegon tahun 2020 diselesaikan sebanyak 242 kasus atau 61.9 persen. Sementara kasus yang sama pada tahun 2019 penyelesaian kasus yang menonjol hanya 217 kasus atau 49 persen. []