BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menemukan adanya unsur pidana terhadap pencemaran lingkungan dari tempat pengolahan solar di Lingkungan Sabrang, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, saat ditemui wartawan usai Apel Pasukan Ops Ketupat Maung 2025 di Mako Polres Cilegon, Kamis 20 Maret 2025.
Hardi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pencemaran lingkungan oleh aktivitas tempat penjernihan solar tersebut. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon juga telah mengecek kondisi di lokasi tersebut.
“Intinya kalau solar yang di Lebak Gede kemarin sudah kita keluarkan produk penyelidikan, kemudian dari DLH sudah ada pemeriksaan. Bersama itu ada tiga rekomendasi, pertama pencabutan izin usaha, kedua pemulihan, ketiga ganti rugi,” ujar AKP Hardi Meidikson Samula.
Dia juga berujar, polisi belum mengetahui rencana pindahnya usaha penjernihan solar yang dibawa dari Palembang tersebut. “Kalau pindah sampai saat ini belum ada konfirmasi ya. Iya kalau pindah dari posisi mana dulu, lokasi dimana. Sejauh ini dari hasil keterangan DLH adalah pencabutan izin, berati sebelumnya ada izin,” katanya.
Masih kata Hardi, pemilik usaha harus melakukan pemulihan lingkungan pasca pencemaran solar yang terjadi pada aliran sungai dan sumur warga. “Kalau tidak memenuhi pemeriksaan sesuai DLH ya bisa di pidanakan. Unsur pidana sih ada, tapi kita harus penuhi dulu dari administrasi DLH. Yang penting ganti rugi masyarakat dipenuhi, pemulihan lingkungan sebutannya,” pungkasnya. []