Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaOpiniPerjuangan Bupati Lebak Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal

Perjuangan Bupati Lebak Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal

Lebak, BCO – Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, patut berbangga diri. Sejak Agustus 2019 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mencabut status daerah tertinggal yang 2015 disematkan pada kabupaten ini.

Pencabutan status itu berdasar pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Lalu bagaimanakah upaya pemerintah setempat serta keadaan daerah di bagian selatan Provinsi Banten.

Saat diwawancarai, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menjelaskan sebab musabab daerah yang dipimpinnya mendekam dalam status daerah tertinggal di Indonesia. Tak hanya itu, dia pun memaparkan upaya-upayanya dalam mengeluarkan Lebak dari status itu. Yuk simak!

1. Masih ada 169 desa di Lebak berstatus tertinggal
Bagi Iti, Lebak yang sudah keluar dari status sebagai daerah tertinggal, tak serta merta membuat ketertinggalan itu menghilang juga dari Lebak. Menurut data yang dipegangnya, masih ada 169 desa di Lebak berstatus daerah tertinggal.

“Walaupun Lebak tahun ini keluar dari kabupaten tertinggal, tentunya masih ada konsentrasi kami di 169 desa. Jadi kalau Lebak sudah keluar dari kabupaten tertinggal, bukan berarti semua desanya sudah berkembang ya. Jadi masih ada 169 desa lagi yang masih desa tertinggal, ini jadi fokus kita untuk meningkatkan grade dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan maju,” kata Iti.

2. Faktor utama ketertinggalannya: pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur

Baca Selanjutnya ….

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments