BCO.CO.ID – Lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH, anak warga BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, menjalani rekonstruksi di Lapangan Satya Haprabu Mako Polres Cilegon, Jum’at 4 Oktober 2024.
Dalam reka adegan itu, terlihat tersangka utama Rahmi dan Saenah merencanakan hingga mengajak Emi untuk melakukan eksekusi terhadap APH. Saenah dan Emi menculik APH dari rumahnya, sementara Rahmi memantau kondisi saat AP, ibunda korban berangkat menjemput suaminya yang tak jauh dari rumah kontrakan.
Rahmi juga sempat mengalihkan perhatian keluarga korban dengan mengantarkan kedua orangtuanya melapor ke polisi terkait hilangnya APH. Kemudian, Saenah dan Emi yang menculik korban juga melakukan aksi kekerasan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya itu, Saenah dan Rahmi meminta bantuan Yayan dan Ujang untuk membuang jasad korban di Jembatan Cihara, Kabupaten Lebak, hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga setempat dengan kondisi wajah terlilit lakban disertai ada beberapa luka pada tubuhnya. Rekonstruksi ini juga turut disaksikan oleh penyidik maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, terdapat 84 adegan yang diperagakan para tersangka dari mulai aksi perencanaan satu bulan sebelumnya, aksi teror kepada ibu korban hingga upaya penghilangan barang bukti. “Kalau fakta terbaru kurang lebih masih sama, dari mulai mereka merencanakan kemudian korban dibunuh dan dibuang itu masih sama dengan peran masing-masing tersangka,” kata AKP Hardi Meidikson Samula.
Kasat bilang, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan mulai dari Pasal 80 Ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian Pasal 83 tentang penculikan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman itu bisa sampai hukuman mati,” terangnya. []