CILEGON, BCO.CO.ID – Polres Cilegon segera melimpahkan berkas tersangka WN, pedagang sekaligus pemilik gudang penyimpanan ribuan minuman keras di salah satu ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang. Pelimpahan berkas itu bakal diserahkan polisi pada Jumat mendatang.
“Rencana hari Jumat, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang tindakan pidana ringan (tipiring-red),” ujar AKP Arief N Yusuf, Kasat Reskrim Polres Cilegon di Mapolres Cilegon, Selasa 16 Februari 2021.
WN diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Larangan secara tegas tersebut, diatur pada bagian 2 pasal 6, dimana dijelaskan bahwa di daerah (Cilegon) dilarang menyimpan, menyalurkan minuman keras. Larangan yang dimaksud meliputi juga bagi yang menjual dan meminum atau memakai miras. Selain itu, Perda ini juga melarang keras pemilik rumah atau bangunan untuk digunakan sebagai tempat penyimpan, pembuatan, penyaluran atau tempat penggunaan miras.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Jawara Sat Sabhara Polres Cilegon menggerebek salah satu ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, pada Kamis 04 Februari 2021.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati ribuan botol miras dengan berbagai jenis dan merk. Selain itu, petugas juga menangkap basah kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang akan menurunkan muatan kemasan dus miras. Dari lokasi petugas gabungan menyita 3.000 lebih botol minuman keras berbagai merek.
“Pemilik ruko saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan truk yang bermuatan miras tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Cilegon.Dari dua kendaraan dan di dalam toko kami 3.000 botol lebih se untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 3.000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas,” jelas Kasat Reskrim.
Penggerbekan yang dilakukan petugas itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait penimbunan dan peredaran minuman keras di wilayah Kota Cilegon. []