Senin, Mei 25, 2026
BerandaPemerintahanGubernur SK-kan Adik Kandung Edi Ariadi Jadi Plh Walikota Cilegon, Ini Penjelasannya

Gubernur SK-kan Adik Kandung Edi Ariadi Jadi Plh Walikota Cilegon, Ini Penjelasannya

CILEGON, BCO.CO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menunjuk Penjabat Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin sebagai pejabat pelaksana harian (Plh) Walikota Cilegon, menggantikan kakaknya, Edi Ariadi yang lengser dari kursi Walikota Cilegon lantaran masa jabatannya telah habis per tanggal 17 Februari 2021.

Dalam surat keputusan dengan Nomor 132/252-PemKesra/2021 itu, Maman diberikan kuasa atas roda pemerintahan di Kota Cilegon. Surat tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa 16 Februari 2021.

Surat tersebut juga atas pertimbangan beberapa aturan, baik di Kementerian Dalam Negeri ataupun Peraturan Pemerintah Daerah. Terdapat dua poin penting yang menyatakan tugas seorang Plh kepala daerah, di antaranya:

1. Terhitung mulai tanggal 17 Februari 2021, sampai dengan dilantiknya Penjabat Walikota Cilegon atau dilantiknya Walikota/Wakil Walikota Cilegon terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020, disamping Jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Walikota Cilegon juga sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Tugas Walikota Cilegon.

2. Melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cilegon sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perijinan yarig telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments